Sidrap, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang secara resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pornografi anak dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka berinisial H beserta barang bukti. Proses tersebut menjadi langkah lanjutan untuk membawa perkara ke meja hijau. Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut kejaatan digital yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. “Kami akan memproses ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Tersangka H diamankan oleh tim Bareskrim setelah diduga kuat menyebarkan konten bermuatan pornografi yang melibatkan anak melalui saluran digital. Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
Kejari Sidrap menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban. Pihaknya berharap penanganan tegas terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya eksploitasi anak secara online.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya edukasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas daring, khususnya yang melibatkan anak-anak.
#kejarisidrap #bareskrimpolri #perlindungananak #kasuspornografianak #proseshukum



Tinggalkan komentar