Bulukumba, 15 Juli 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Bulukumba. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi beras SPHP tahun 2023.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Iskandar Daeng Tiro dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sonny Sallatu dan Sudirman masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis ini berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam distribusi beras SPHP oleh Bulog Cabang Bulukumba. Dari total 1.344 ton beras yang seharusnya disalurkan, hanya sekitar 643 ton yang tersalurkan secara sah, sementara sisanya disalurkan tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Dua terdakwa lainnya, yakni Ervyna Zulaiha (mantan pimpinan cabang Bulog Bulukumba) dan Rajamiddin (pegawai Bulog), dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bulukumba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal program-program strategis nasional, khususnya di sektor pangan, serta memastikan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan masyarakat.


