SIDRAP, LAPAGALA.COM — Setelah buron lebih dari satu tahun, seorang pelaku penipuan berkedok arisan online berinisial EN (28) akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap). EN diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara senyap oleh Tim Reskrim Polres Sidrap, menyusul laporan puluhan korban sejak awal 2024.
Kasus ini bermula dari keluhan para korban arisan online yang dijalankan oleh pelaku melalui media sosial. Dalam aksinya, EN menjanjikan keuntungan berupa emas dan bonus tunai, namun semuanya hanyalah ilusi. Bukannya menerima giliran arisan, para korban malah kehilangan uang dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.
Untuk meyakinkan korban, EN bahkan mengirimkan lebih dari 500 struk transfer palsu, membuat para peserta percaya bahwa arisan tersebut benar-benar berjalan. Namun pada kenyataannya, tidak ada satu pun pembagian hasil arisan yang benar-benar dilakukan oleh pelaku.
Pelaku utama, EN, adalah seorang perempuan muda berusia 28 tahun yang dikenal aktif di media sosial. Ia menargetkan warga-warga dari berbagai daerah yang tergiur dengan tawaran arisan cepat untung. Para korban umumnya adalah ibu rumah tangga dan pekerja yang menginginkan penghasilan tambahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto, pelaku memiliki keahlian dalam membangun narasi komunitas dan memanipulasi kepercayaan. “EN menciptakan sistem seolah-olah transparan dan profesional, padahal semua hanya akal-akalan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaku ditangkap di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, setelah menjadi buron selama lebih dari satu tahun sejak awal 2024. Penangkapan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2025, dan menjadi klimaks dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian.
Motif utama pelaku adalah keuntungan pribadi. Ia memanfaatkan media sosial sebagai alat utama penipuan, membuat grup arisan dan memikat peserta dengan tampilan profesional. Setelah dana terkumpul, pelaku mulai menghilang dan tidak ada realisasi pembagian hadiah.
Dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi menyita:
- 563 struk transfer palsu (senilai total Rp2,2 miliar)
- 26 lembar bukti pengiriman uang
Semua barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat skenario seolah-olah arisan berjalan lancar.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
EN kini ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan untuk keuntungan pribadi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasus Lain: Pencurian Emas dan Motor Juga Diungkap
Dalam waktu hampir bersamaan, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap dua kasus kejahatan konvensional, yakni:
1. Kasus Pencurian Emas
- Kerugian: Rp100 juta
- Modus: Membobol rumah saat kosong
- Status: Proses hukum berjalan
2. Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
- Pelaku: SA (32)
- Barang bukti: Satu unit motor, HP, dan pakaian yang digunakan saat beraksi
- Kerugian: Ditaksir Rp20 juta
- Motif: Desakan ekonomi
Menurut AKP Supriadi Ummareng, Kasi Humas Polres Sidrap, kasus-kasus ini membuktikan bahwa kejahatan baik digital maupun konvensional masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat.
“Ini bentuk keseriusan kami. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar masyarakat luas,” tegas AKP Setiawan.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran arisan online atau investasi digital yang menjanjikan keuntungan instan. Segala bentuk transaksi daring harus dilakukan dengan verifikasi yang ketat, terutama jika menyangkut dana besar dan hubungan berbasis kepercayaan.


