JAKARTA, LAPAGALA.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menetapkan kebijakan tarif impor baru terhadap sejumlah negara di dunia, termasuk kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 mendatang dan memicu berbagai tanggapan dari pelaku perdagangan global.

Pemerintah AS menetapkan kebijakan kenaikan tarif impor untuk sejumlah negara mitra dagang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi proteksionis pemerintahan Trump untuk memperkuat industri dalam negeri Amerika Serikat sekaligus menekan defisit perdagangan.

Tarif baru ini diumumkan melalui situs resmi Trade Compliance Resource Hub dan telah diolah datanya oleh Kumparan. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif, dengan angka 19 persen, menjadikannya negara dengan tarif terendah kedua di kawasan ASEAN.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump dan Pemerintah AS melalui Departemen Perdagangan dan Badan Urusan Tarif. Negara-negara yang terdampak mencakup hampir semua benua, termasuk kawasan ASEAN, Amerika Latin, Asia Selatan, hingga Afrika.

Indonesia, sebagai bagian dari ASEAN, masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif, bersama dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, Kamboja, Laos, Filipina, dan Singapura.

Kebijakan tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan akan diterapkan untuk semua produk impor yang tercakup dalam klasifikasi komoditas yang ditentukan pemerintah AS.

Kebijakan berlaku di seluruh wilayah yurisdiksi Amerika Serikat, terhadap produk impor dari negara-negara tertentu, termasuk dari kawasan ASEAN dan negara besar lainnya seperti China, India, Brasil, dan Afrika Selatan.

Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Melindungi industri domestik dari gempuran produk asing yang dinilai memiliki harga tidak kompetitif.
  • Mengurangi ketergantungan pada impor dari negara-negara dengan surplus perdagangan tinggi terhadap AS.
  • Memberikan tekanan kepada negara-negara yang dianggap tidak membuka pasar secara seimbang bagi produk AS.

Presiden Trump juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk “balancing act” agar mitra dagang AS bersikap lebih adil dalam perdagangan bilateral.

Berikut adalah rincian tarif impor berdasarkan data yang dirilis:

ASEAN:

  • Singapura: 10%
  • Indonesia: 19%
  • Vietnam: 20%
  • Malaysia: 25%
  • Filipina: 25%
  • Kamboja: 35%
  • Thailand: 36%
  • Laos: 40%

Amerika:

  • Brasil: 50% (tertinggi)
  • Meksiko: 30%
  • Kanada: 35%

Asia Lainnya:

  • India: 20% (dalam proses negosiasi)
  • China: 25% (dalam proses negosiasi)

Afrika:

  • Afrika Selatan: 30%

Meskipun angka tarif untuk Indonesia cukup rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya, kebijakan ini tetap berpotensi menekan ekspor nasional, terutama sektor manufaktur dan produk pertanian yang selama ini cukup kompetitif di pasar AS.

Pihak Kementerian Perdagangan RI saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sejumlah pelaku usaha mulai melakukan evaluasi terhadap skema ekspor mereka ke AS.