BARRU, LAPAGALA.COM – Aktivitas tambang galian B yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, kini kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berjalan tanpa izin resmi tersebut menuai reaksi keras dari elemen masyarakat sipil, khususnya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru.


LAKI mengungkap dugaan bahwa kegiatan tambang di wilayah Gattareng berlangsung tanpa izin usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar hukum dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut dinilai sudah meresahkan dan bisa menyebabkan kerugian ekologis jika tidak segera dihentikan.


Ketua LAKI Barru, Andi Agus, menjadi pihak yang paling vokal dalam menyoroti hal ini. Ia mengaku telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan melakukan pengamatan langsung di lapangan. Masyarakat juga menyebut nama Kepala Desa Gattareng dalam laporan mereka, meskipun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, aktivitas ini harus dihentikan segera. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban,” ujar Andi Agus, Sabtu (19/7/2025).


Isu ini mencuat pada pertengahan Juli 2025, dengan puncak perhatian publik terjadi pada 19 hingga 20 Juli 2025, ketika pernyataan LAKI dirilis ke media dan konfirmasi kepada aparat setempat dilakukan.


Tambang yang dipersoalkan berada di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Wilayah ini disebut sebagai lokasi yang digunakan untuk pertambangan tanpa adanya kejelasan dokumen perizinan.

LAKI dan warga menilai aktivitas ini merusak lingkungan, menggunakan lahan tanpa izin, serta menimbulkan keresahan sosial. Selain itu, ketiadaan dokumen perizinan memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Keterlibatan oknum pejabat desa juga menjadi salah satu alasan meningkatnya desakan terhadap aparat hukum.

Hingga Minggu pagi (20/7/2025), belum ada klarifikasi dari pihak pemilik tambang maupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barru. Upaya media untuk menghubungi pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil.

  • Kontak ke Kapolsek Pujananting pada pukul 09.44 WITA tidak aktif.
  • Redaksi juga telah mengirimkan pesan konfirmasi ke Kepala Desa Gattareng, namun belum mendapatkan jawaban.
  • Pihak Dinas ESDM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait legalitas tambang tersebut.

LAKI menegaskan akan terus mengawal proses ini dan siap melaporkan kasus tersebut secara resmi jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari aparat berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi perizinan, pengawasan lingkungan, serta respon cepat dari instansi terkait untuk mencegah kerusakan jangka panjang. Masyarakat berharap otoritas segera turun tangan, memberikan klarifikasi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.