Makassar, lapagala.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bantaeng Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (21/7/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik penjualan jasa internet wifi ilegal di Kabupaten Bantaeng yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dari pihak Telkom.
Massa aksi menyoroti dugaan praktik penyediaan layanan wifi tanpa izin resmi yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 38 dan 39 yang mengatur larangan serta sanksi terhadap gangguan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Aliansi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa Bantaeng ini dipimpin oleh Wawan Copel sebagai jenderal lapangan. Mereka menuding ada kelalaian dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantaeng dalam menindak pelanggaran tersebut, serta menduga keterlibatan oknum dari pihak Telkom.
Aksi berlangsung pada Senin pagi, 21 Juli 2025, di depan Polda Sulsel yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Menurut peserta aksi, praktik wifi ilegal telah merugikan masyarakat serta berpotensi merusak tata kelola layanan telekomunikasi resmi. Mereka juga mengkritik Dinas Kominfo Kabupaten Bantaeng yang dianggap tidak menjalankan pengawasan secara maksimal.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Dalam orasinya, Wawan Copel menyatakan bahwa aliansi akan terus mengawal proses hukum dan siap menyerahkan bukti pendukung kepada penegak hukum agar penyelidikan berjalan objektif.
Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Menangkap, memeriksa, dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga menjual jasa internet wifi ilegal dan oknum Telkom yang terlibat.
- Mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantaeng.
- Mencopot Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Bantaeng.


