Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar.

Makassar, Lapagala.com – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberlanjutan usaha SPBU UMKM Pertashop sebagai lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) mitra PT Pertamina (Persero). Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (23/7/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi D, Kadir Halid.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D, Muhammad Sadar, menyampaikan kekhawatirannya terhadap semakin menjamurnya Pertamini yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki standar alat ukur yang ditera secara akurat.

“Pertamini ini makin lama makin menjamur. Perlu ditinjau kembali keakuratannya karena kami juga tidak bisa memastikan apakah alatnya sudah ditera atau tidak. Sebaiknya ini menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan kepolisian,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.

Sadar juga menyoroti aspirasi dari pengelola Pertashop agar diizinkan menjual BBM subsidi. Ia berharap Pertamina dan BPH Migas segera mengkaji usulan tersebut agar pengusaha Pertashop dapat bersaing secara adil.

“Selama ini, Pertashop hanya menjual BBM nonsubsidi. Supaya bisa bersaing sehat, sebaiknya juga diberikan kesempatan menjual BBM subsidi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Rainier Axel Siegfried Gultom, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ada keinginan dari asosiasi agar Pertashop bisa menjual BBM subsidi. Kami terus melakukan kajian dan berkoordinasi dengan regulator terkait hal ini,” jelas Rainier.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari DPRD Sulsel dalam mendorong perluasan distribusi BBM resmi melalui Pertashop ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau SPBU konvensional.

“Dengan dukungan dari DPRD, harapannya distribusi BBM makin merata dan pelaku UMKM di sektor energi bisa memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Selain itu, Rainier menegaskan bahwa Pertamini merupakan saluran penjualan ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Pertamina. Ia menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat serta penertiban oleh aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Pertamini itu tidak resmi. Kami mendorong edukasi kepada masyarakat agar membeli BBM di saluran resmi seperti SPBU dan Pertashop demi menjamin kualitas dan ketepatan takaran BBM,” tutupnya.