Sidrap, Lapagala.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan tahun berjalan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memimpin rapat pemantauan tindak lanjut temuan BPK di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Kabag Hukum Andi Kaimal, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah kontraktor yang berkaitan langsung dengan temuan BPK.
“Kami undang dengan hormat pihak-pihak yang memiliki catatan agar membuka hati untuk menyelesaikan ini. Pemkab Sidrap ditargetkan dapat menuntaskan rekomendasi BPK dalam tahun berjalan,” ujar Wakil Bupati Nurkanaah dalam arahannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh BPK.
“Sebagai tim tindak lanjut, kami bertanggung jawab menyelesaikan rekomendasi ini, dengan Ibu Wakil Bupati selaku ketua penanggung jawab,” jelas Mustari.
Ia juga menyatakan optimismenya bahwa semua pihak terkait akan bersinergi menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam waktu yang ditargetkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidrap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


