PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menandatangani dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (21/7/2025), yang mengagendakan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Suyuti dan Yusuf Lapanna.

Turut hadir Pj Sekda Parepare Amarun Agung Hamka, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, Direktur PAM Tirta Karajae, kepala bagian, camat, hingga lurah se-Kota Parepare.

Wali Kota Tasming Hamid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Dengan adanya kesepakatan ini, menunjukkan pentingnya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kami dari pihak eksekutif sangat mengapresiasi,” ujar Tasming.

Tasming menyebut bahwa proses pembahasan telah melalui berbagai tahapan yang melelahkan namun produktif. Ia menilai adanya sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan dinamika wajar dalam penyusunan regulasi keuangan daerah.

“Permasalahan yang terungkap harus dimaknai sebagai dinamika yang wajar dan terus disempurnakan dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Parepare yang telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ungkapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima dan menyetujui Ranperda ini,” ucapnya.

Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Parepare kepada masyarakat.

Tasming menambahkan, seluruh saran, pendapat, dan penekanan dari DPRD akan menjadi perhatian eksekutif dalam langkah tindak lanjut ke depan.