Rapat Pansus RPJMD 2025-2025.

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kepastian ini disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, yang turut mengulas secara rinci alokasi anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa seluruh komponen teknis penganggaran gaji PPPK telah dijabarkan menyeluruh kepada DPRD.

“Kita sudah clear dengan DPRD,” ujar Saleh, Kamis, 24 Juli 2025.

Saleh menegaskan bahwa penganggaran dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tambahnya.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar khusus untuk pembayaran gaji PPPK. Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk membayar gaji PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” lanjut Saleh.

Jumlah tenaga PPPK di Sulsel diketahui termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.

Dari pihak legislatif, Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, turut memastikan bahwa anggaran untuk PPPK telah diakomodasi dalam rencana keuangan jangka menengah daerah. Kepastian ini juga menjadi bantahan terhadap isu-isu yang sempat berkembang mengenai keberlangsungan gaji PPPK di tahun mendatang.

Dengan langkah koordinatif antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK, terkait kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan.