Sidrap, lapagala.com — Polemik penanganan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melayangkan keluhan kepada awak media terkait dugaan adanya praktik “86” dalam proses penanganan kasus narkotika yang berujung pada pelepasan tersangka, meski ditemukan barang bukti saat penangkapan.

Salah satu laporan yang diterima redaksi menyebut adanya penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Sidrap, di mana tersangka kedapatan membawa barang bukti. Namun, menurut warga, tersangka hanya ditahan selama tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa penjelasan jelas.

“Jelas-jelas ada barang bukti saat penangkapan, tapi kenapa bisa dilepas setelah tiga hari? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Baharuddin, jurnalis Media Buser Jatim yang turut menerima keluhan dari warga Sidrap.

Tidak hanya soal lamanya penahanan, masyarakat juga menyoroti jenis barang bukti yang kerap digunakan dalam sejumlah kasus. Beberapa di antaranya hanyalah pipet bekas dan botol air mineral kosong, yang dinilai lemah untuk dijadikan alat bukti kuat dalam perkara narkotika.

“Kalau hanya pipet dan botol air mineral yang dijadikan barang bukti, lalu kasusnya di-’86-kan’, kami sangat bingung. Apakah benda-benda itu memang dilarang oleh hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Laporan lain menyebutkan seorang terduga pengedar ekstasi sempat ditangkap, namun hanya menginap satu malam di kantor polisi sebelum akhirnya dibebaskan. Padahal, menurut sejumlah saksi, saat penangkapan ditemukan barang bukti yang dinilai cukup memberatkan.

Kejadian-kejadian semacam ini memunculkan gelombang ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menindak tegas kasus narkoba. Warga menuntut agar pihak kepolisian bersikap terbuka dalam menjelaskan setiap langkah hukum yang diambil, demi menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.