Sidraplapagala.com — Perang melawan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba mencatatkan capaian signifikan dengan menggulung jaringan pengedar lintas kota.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin (07/07/2025), di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Tiga pria muda asal Kota Makassar—masing-masing berinisial MF (20), RF (26), dan SR (27)—diringkus saat tengah membawa narkotika dalam jumlah yang mencengangkan.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di lingkungan mereka. Merespons cepat, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, melakukan penyelidikan intensif dan berhasil membekuk ketiga pelaku di lokasi.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 500 butir pil diduga ekstasi berlogo firaun warna biru (276 butir utuh, 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening diduga sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit telepon genggam, serta 1 unit mobil pribadi yang diduga menjadi alat transportasi narkoba.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua pria berinisial G dan E, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Didi.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Narkoba, turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Informasi dari warga sangat vital. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.