Amerika Serikat mengumumkan poin-poin kesepakatan tarif impor yang disepakati Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada negosiasi pada 15 Juli 2025. Dalam keterangan resmi joint statement yang dirilis Gedung Putih, ketentuan utama dari perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia, antara lain Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri, makanan, dan pertanian asal AS yang diekspor ke Indonesia. Kesepakatan kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mana, salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Amerika Serikat./ Dalam kasus ini, ada argumen menarik dari bapak mentri kita Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. “Dalamn klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukarn kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya. Setelah membaca argumen dari bapak yang agung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dapat disimpulkan beliau menegaskan pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun. Disini saya mau berspekulasi, berbicara mengenai data pribadi yang seharusnya beliau ini dapat menjamin apakah ada kepastian data pribadi masyarakat dapat terjaga? Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 4 memberikan penjelasan hak warga negara dalam menjaga, mengakses, memperbaiki, bahkan menolak pemrosesan data pribadinya. Kemudian Dalam hukum internasional, Pasal 17 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) “No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy…” Menukar data pribadi tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan melanggar hak privasi yang dilindungi secara internasional. Yang bisa kita simpulkan bahwa Negara tidak boleh menukar atau menyerahkan data pribadi masyarakat kepada negara lain dalam suatu kontrak tanpa persetujuan pemilik data dan tanpa perlindungan hukum yang setara. Jika hal itu dilakukan secara sepihak, maka itu merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas privasi dan hak untuk dilindungi datanya. mungkin dalam hal ini, bapak mentri menganggap ini issue sepele karena beliu menganggap perkara ini bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip HAM manapun? Sedangkan ini jelas merupakan kesepihakan pemerintah dalam mengambil kebijakan. sekalipun itu dengan misi demi rakyat, sebagai masyarakat juga kami punya hak selain dari “tunduk, patuh, dan pasrah”.


