Makassar, LapagalaNews – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/7). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan dua ahli penting guna mengungkap modus dan memperjelas kerugian negara yang timbul dari proyek bermasalah tersebut.
Kedua ahli tersebut adalah Syakran Rudy, selaku Ahli Pengelolaan Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan, dan Fahrurrazi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kesaksiannya, Syakran Rudy menegaskan bahwa proyek peningkatan jalan sepanjang 18 kilometer yang dibiayai dari APBD Sulsel tahun 2020 itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,45 miliar dari total anggaran sebesar Rp 55,67 miliar. Ia menjelaskan bahwa pembayaran proyek dilakukan meski volume pekerjaan tidak sesuai dan dokumen pendukung tidak diverifikasi dengan benar.
“Pembayaran dilakukan padahal pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Ini menyebabkan negara dirugikan karena uang keluar, tapi manfaat tidak dirasakan secara utuh,” tegas Syakran.
Sementara itu, ahli dari LKPP, Fahrurrazi, menyoroti kelemahan dari proses awal proyek. Ia menyebut bahwa sejak tahap perencanaan, pengadaan proyek ini sudah menyimpang dari aturan yang berlaku. Proyek dinilai tidak melalui proses identifikasi kebutuhan yang benar, dan metode pemilihan penyedia tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Celah korupsi sudah muncul sejak awal perencanaan. Ketika kebutuhan tidak dirumuskan dengan baik, maka seluruh proses setelahnya menjadi rentan,” ujar Fahrurrazi.
Kasus ini menyeret sedikitnya sembilan terdakwa, termasuk mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, serta sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak kontraktor dari PT Aiwondeni Permai.
Jaksa menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak hanya sarat penyimpangan teknis, tetapi juga terindikasi kuat sebagai hasil kongkalikong antara pihak penyedia dan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel. Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, sekaligus memperkuat pembuktian mengenai aliran dana dan peran masing-masing terdakwa.



