Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 324, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah, jajaran Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, memimpin jalannya paripurna sekaligus menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 telah melewati serangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif.
“Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Dokumen KUPA‑PPAS ini menjadi fondasi awal bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R‑APBD) Perubahan 2025, yang akan menyesuaikan berbagai aspek penting seperti asumsi pendapatan daerah, kebijakan belanja, hingga arah pembiayaan pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menekankan pentingnya dokumen ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Ia juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengawal proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Kompol Zulkarnain, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah camat, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda.
Penandatanganan KUPA‑PPAS Perubahan ini bukan hanya simbol administratif, tapi juga bagian penting dari mekanisme kontrol dan akuntabilitas keuangan publik. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan arah pembangunan di Sidrap bisa semakin tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


