Sidrap, – Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan ilegal distribusi solar bersubsidi yang diduga merugikan negara dan mencederai hak masyarakat kecil.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (30/7), polisi mengumumkan penangkapan dua pelaku masing-masing berinisial AW (39) dan LP (44), keduanya warga Sidrap yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Modus operandinya cukup canggih. Pelaku memodifikasi kendaraan, mengganti pelat nomor, dan menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengecoh sistem pengawasan SPBU. Mereka mengumpulkan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng.
Terendus dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah kebun di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae. Tim gabungan dari Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap langsung bergerak cepat menyelidiki.
Pada Minggu (27/7) sekitar pukul 15.00 Wita, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Irwan S berhasil menemukan sebuah truk Toyota Dyna 130 HT warna merah tengah memindahkan solar dari tangki ke jeriken menggunakan mesin pompa.
“Di lokasi kami dapati 23 jeriken masing-masing berisi sekitar 31 liter solar, ditambah puluhan jeriken kosong. Total solar yang diamankan mencapai 775 liter,” beber Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno.
Dijual dengan Harga Tinggi
LP diketahui sebagai pemilik truk sekaligus penjual solar ilegal. Ia menjual setiap jeriken berisi 31 liter dengan harga Rp260 ribu, meraup keuntungan sekitar Rp10 ribu per jeriken. Sementara AW berperan sebagai pembeli dalam transaksi tersebut.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
- 1 unit truk Toyota Dyna 130 HT merah
- 25 jeriken berisi BBM jenis solar (±775 liter)
- 50 jeriken kosong
- 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg
- 1 unit mesin pompa
Jerat Hukum Menanti
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kasat Reskrim AKP Setiawan menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi tergolong kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran distribusi BBM. Mafia BBM ini bukan hanya mencuri dari negara, tapi juga dari rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sidrap kembali menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia BBM yang masih marak di berbagai wilayah, khususnya di Sulawesi Selatan.


