PINRANG, LapagalaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi memulai pembahasan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2025. Rapat konsultasi yang digelar di ruang paripurna DPRD ini menandai langkah awal penyesuaian kebijakan fiskal menjelang akhir tahun anggaran.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, rapat turut dihadiri para pimpinan fraksi, komisi, serta unsur perangkat daerah seperti Bapperida, Badan Keuangan, dan Bagian Hukum. Agenda utama rapat adalah pembahasan dua dokumen krusial, yakni Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2025.
Salah satu isu strategis yang mencuat adalah usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Pinrang mengusulkan pembentukan dua lembaga baru: Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Menurut perwakilan Pemkab, usulan ini lahir dari kebutuhan memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah. Meskipun tidak masuk dalam daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, pemerintah daerah berinisiatif mendorongnya melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Reformasi kelembagaan ini penting untuk menyesuaikan dinamika fiskal dan meningkatkan efisiensi birokrasi,” ujar salah satu pejabat Bapperida dalam rapat.
Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan internal Badan Anggaran DPRD, yang juga akan menyelaraskan program refocusing anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN dan APBD.
Perubahan-perubahan ini diharapkan memberi dampak pada kinerja keuangan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal menjelang akhir tahun. DPRD dan Pemkab sepakat bahwa APBD-P bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah penting menata ulang prioritas pembangunan di Pinrang.


