MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima audiensi dari manajemen PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) terkait permasalahan aset 75 unit ruko di kawasan Latanete Plaza, Kamis (7/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim. Audiensi ini menjadi bentuk komitmen Kejati dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nurul Hidayah, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara dari pihak PT SCI, hadir Komisaris Utama Iqbal Suhaeb, Direktur Utama Asradi, dan jajaran direksi lainnya.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT SCI, Asradi, menjelaskan kronologi dan duduk perkara polemik pengelolaan aset 75 unit ruko Latanete Plaza. Ia menyebut, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset tersebut yang diterbitkan pada 2011 diperpanjang selama 20 tahun hingga 2031, namun dinilai mengandung cacat administrasi.
“Selain itu, nilai perpanjangan HGB saat itu dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan appraisal tanah dan bangunan di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelas Asradi.
PT SCI pun mengajukan sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari pembatalan SHGB secara administratif, penyelesaian melalui Bidang Datun Kejati Sulsel, pelaporan tindak pidana korupsi, hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang cermat dan berkeadilan. Ia mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan melalui pendampingan hukum dari Bidang Datun Kejati Sulsel, serta menyiapkan langkah penegakan hukum sebagai ultimum remedium.
“Kejati Sulsel melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum dan konsultasi kepada PT SCI untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan koridor hukum,” ujar Agus Salim.
Ia berharap sinergi antara Kejati dan PT SCI mampu memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.


