SIDRAP, lapagala.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, mendorong aparat kepolisian dan masyarakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar. Hal itu disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan distribusi solar di sejumlah SPBU di wilayah Sidrap.

“Beberapa SPBU, seperti di Kecamatan Maritengngae, diduga menjual solar bersubsidi dalam bentuk jerigen dengan alasan untuk kebutuhan petani. Namun, praktik seperti ini harus diawasi karena rawan disalahgunakan,” ujar Darwis Pantong, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, penyaluran solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan roda empat bermesin diesel. Menurutnya, antrean panjang truk besar kerap terjadi akibat keterbatasan stok solar, sementara pembelian jerigen justru diutamakan saat stok tersedia.

Darwis menjelaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pembelian solar oleh petani untuk keperluan pompanisasi, karena itu didukung kebijakan pemerintah daerah. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan serius terhadap penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM agar tidak disalahgunakan.

“Petani memang mendapat jatah solar melalui surat keterangan dari BPP, yaitu 60 liter untuk satu hektar lahan. Tapi, rentang waktu rekomendasinya selama 14 hari memungkinkan penyalahgunaan karena berpotensi digunakan berulang-ulang,” katanya.

Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Maritengngae, Musfiani, membenarkan bahwa instansinya menerbitkan surat rekomendasi bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kuota maksimal pembelian solar bersubsidi untuk petani dibatasi hanya 120 liter selama dua minggu.

“Rekomendasinya tidak boleh melebihi 120 liter. SPBU dilarang menjual di atas jumlah itu,” jelas Musfiani. Namun ia mengakui tidak memiliki staf khusus untuk memantau pelaksanaan di lapangan. “Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, kami sudah menerapkan barcode khusus di surat rekomendasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Maritengngae, IPTU Irwan, menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Ia mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan solar bersubsidi sebanyak 775 liter dalam 25 jerigen yang dijual secara ilegal. Kasus tersebut kini ditangani oleh Reskrim Polres Sidrap dengan dua tersangka.