Parepare, lapagala.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Parepare berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dua tersangka yang berperan sebagai pengendali dan kurir telah ditetapkan dalam kasus ini. Penyelidikan yang dimulai sejak 27 Juli 2025 membuahkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare,” Pungkas Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Pada saat melakukan penyelidikan Tim yang bertugas kemudian menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang yang kemudian dicurigai setelah dua orang diantaranya keluar dan masuk ke dalam mobil.
“Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan,” Ujarnya.
Pengejaranpun dilakukan oleh Tim Gabungan dan mengamankan ketiga orang dalam mobil. Barang bukti Narkoba jenis sabu ditemukan oleh aparat saat penggeledahan kendaraan pelaku.
“Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” tuturnya.
Eko menambahkan, pihaknya mengamankan 2 pelaku berinisial B (37) dan MA (54) yang sudah ditetapkan tersangka. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir,” ungkap Eko.
Sementara satu orang lainnya inisial H yang sempat diamankan masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami keterlibatan saksi tersebut.
“Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya,” bebernya.
Saat ini barang bukti berikut tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami para tersangka terlibat dalam sindikat jaringan narkoba.


