lapagala.com – Pemerintah memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tidak dibuka untuk jalur umum. Satu-satunya pintu masuk adalah melalui jalur sekolah kedinasan di bawah tujuh instansi pemerintah.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat memantau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025).

“Seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Hasil tes bisa langsung dilihat peserta secara real time. Tidak ada joki atau nepotisme,” ujar Rini, dikutip dari laman MenpanRB.

Seleksi Ketat

Tahun ini, seluruh 3.252 formasi CPNS dialokasikan lewat sekolah kedinasan. Pada hari pertama SKD, sekitar 5.000 peserta bersaing memperebutkan kursi di seluruh Indonesia.

Tahapan seleksi:

  • SKD: 11–26 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil awal: 27–31 Agustus 2025
  • Tahap lanjutan: 15–16 September 2025
  • Kelulusan akhir: 7–18 September 2025

Rini berharap proses ini melahirkan aparatur negara profesional, berintegritas, dan adaptif, sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita untuk memperkuat SDM dan reformasi birokrasi.


Gaji CPNS 2025

CPNS yang lolos akan menerima 80% dari gaji pokok PNS selama tahun pertama, sesuai golongan.

Contoh gaji pokok (80%):

  • Golongan IA: Rp1.348.560 – Rp2.018.080
  • Golongan IIIC: Rp2.421.120 – Rp3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS akan mendapat tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp1,93 juta (Golongan I) hingga Rp7,32 juta (Golongan XVII), tergantung golongan dan masa kerja.

Tunjangan PPPK meliputi:

Tunjangan kinerja sesuai instansi

Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural/fungsional

Tunjangan umum