Waja, lapagala.com – Pemerintah Kabupaten Wajo mengambil langkah proaktif dalam menanggapi persoalan serius yang masih menghantui banyak daerah, yaitu perkawinan anak. Melalui kegiatan akbar bertajuk Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo”, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dan berkomitmen menekan angka perkawinan di bawah umur. 

Acara yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sengkang ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah deklarasi nyata atas tekad Wajo untuk melindungi masa depan generasi penerus. Kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi yang sangat kuat dan lintas sektor. Berbagai pihak hadir dan terlibat secara langsung, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga masyarakat sipil. 

Jajaran Pemkab Wajo yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim, Ketua Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Negeri, menunjukkan komitmen dari tingkat tertinggi.  

Tidak hanya itu, kolaborasi juga diperkuat dengan partisipasi dari Kementerian Agama, Forkopimda, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, organisasi anak, hingga media. Seluruhnya hadir dan disaksikan oleh ratusan pelajar dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo. Kolaborasi ini terjalin dengan dukungan penuh dari sejumlah lembaga, di antaranya YASMIB Sulawesi, UNICEF, Save The Children, PATBM Center, PKK, APDESI, PT Bank Sulselbar, BAZNAS Kab. Wajo, Media Sinergi, serta dukungan istimewa dari Alumni 89 SMA Santa Ursula Jakarta. Keterlibatan pihak-pihak ini memperkuat pesan bahwa pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.

Gerakan ini diluncurkan bukan tanpa alasan. Data dari Pengadilan Agama Sengkang pada tahun 2024 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun tersebut, tercatat 34 permohonan dispensasi kawin dikabulkan. 

Angka ini seolah menjadi pintu masuk bagi masalah-masalah sosial yang lebih besar. Pada tahun yang sama, tercatat pula 145 kasus kehamilan pada usia di bawah 18 tahun dan 67 persalinan yang terjadi pada usia dini.

Fakta-fakta ini menegaskan urgensi dari Gerakan Bersama ini. Perkawinan anak terbukti berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari peningkatan risiko kematian ibu dan bayi, jerat kemiskinan, putus sekolah, hingga tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak yang seharusnya masih menikmati masa bermain dan belajar, terpaksa menanggung beban rumah tangga yang berat, sehingga masa depan mereka terenggut.

Dalam acara ini, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama mitra meluncurkan Deklarasi dan Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak. Dokumen ini ditandatangani oleh pihak-pihak strategis, termasuk Bupati Wajo, Kapolres Resor Wajo, Pengadilan Agama Sengkang, dan Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang menunjukkan konsistensi Wajo dalam memegang komitmen ini.

Bupati Wajo, H. Andi Rosman, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab lintas sektor. “Dengan gerakan ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan masa depan akibat praktik perkawinan usia anak,” katanya, Selasa (12/8/2025). Ia juga menambahkan bahwa Pemda Wajo berkomitmen untuk terus menekan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi.

Acara yang diikuti oleh lebih dari 500 peserta ini tidak hanya diisi dengan momen-momen serius. Untuk memeriahkan suasana, disuguhkan berbagai penampilan anak-anak, pembacaan puisi, tarian daerah, hingga pembacaan suara anak. 

Selain itu, juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada Duta Anak dan Launching Pusat Layanan Perempuan dan Anak berbasis Masyarakat. Semua kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak juga dibarengi dengan pemberdayaan anak-anak itu sendiri.