Maros, lapagala.com — Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros resmi membuka layanan aduan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang merupakan alumni UNM dan mengalami tindakan diskriminatif di lingkungan kerja. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen organisasi dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ketua IKA UNM Maros, Chaerul Syahab, S.Pd, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir sebagai respons atas meningkatnya laporan kasus diskriminasi yang diterima, mulai dari perlakuan tidak adil, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis terhadap pendidik dan tendik.

“Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan, khususnya alumni Universitas Negeri Makassar, merasa aman, dihargai, dan dilindungi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Layanan aduan dapat diakses melalui email resmi ikaunmmaros@gmail.com, akun Instagram @ika_unm_maros, maupun nomor resmi yang disediakan. Setiap laporan akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan, verifikasi cepat, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelapor.

Chaerul menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta lembaga terkait dalam menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum dan regulasi perlindungan pendidik.

Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum IKA UNM Maros, Ridzky Al Insyirah, S.Pd, menambahkan bahwa selain menerima aduan, pihaknya juga akan memberikan edukasi hukum agar para pendidik memahami hak-hak mereka.

“Banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum tahu bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sesuai arahan Ketua Umum, kami akan melakukan pendampingan sejak laporan masuk hingga kasus tuntas, termasuk memberi arahan langkah hukum yang bisa ditempuh, tentu dengan koordinasi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya layanan ini, IKA UNM Maros berharap para guru dan tenaga kependidikan alumni UNM dapat bekerja dengan tenang, fokus pada tugas profesional, dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.