PINRANG, lapagala.com – Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, dengan fokus pada penguatan fungsi pengawasan. Kegiatan ini dihadiri Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, jajaran Bawaslu Sulsel, serta pemangku kepentingan terkait.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, mengungkapkan bahwa dari 545 pilkada yang digelar di seluruh Indonesia, sebanyak 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau lebih dari 60 persen. “Hal ini menunjukkan pengawasan pilkada masih perlu ditingkatkan, meskipun secara teknis sudah berjalan baik,” ujarnya.

Hasruddin juga menyoroti putusan terbaru MK yang memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada. “Dengan putusan ini, Bawaslu naik satu level karena dapat memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. Ke depan, revisi atau kodifikasi UU Pemilu diperlukan agar regulasi lebih selaras,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawasan di level pengawas adhoc masih lemah akibat singkatnya masa rekrutmen dan bimbingan teknis. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan di Pinrang aktif memberi masukan untuk penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menuturkan bahwa evaluasi ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir. “Kita membutuhkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi. Di Pinrang, misalnya, ada perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kita juga perlu menyelaraskan aturan pokok dengan UU Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU,” ujarnya.

Mardiana menegaskan, seluruh masukan dari forum ini akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menambahkan bahwa hampir setiap pilkada di Pinrang berujung gugatan ke MK. Meski demikian, ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang mampu mengantisipasi potensi kerawanan. “Sejak 2009, daerah yang masuk zona merah bisa terkendali jika ada kerja sama semua pihak,” katanya.