MAKASSAR, lapagala.com – Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Bagian Hukum Setda mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sidrap sekaligus Wakil Ketua Tim Legislasi, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas TPHPKP Sidrap, Ibrahim, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Andi Kaimal. Turut hadir Direktur RSUD Nene Mallomo beserta jajaran, serta perancang ahli muda Bagian Hukum Setda Sidrap.
Mereka berdiskusi dengan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait enam ranperbup, yakni:
- Remunerasi pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
- Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
- Pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
- Perubahan atas Perbup Nomor 73 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Tata cara kerja sama pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
- Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dari enam ranperbup tersebut, empat dinyatakan selesai harmonisasi dengan catatan perbaikan teknis penulisan. Sementara satu ranperbup dikembalikan untuk dikaji ulang penyusunannya sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Muhammad Iqbal menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum penandatanganan dan penetapan oleh bupati. “Ini untuk memenuhi syarat formil sebelum penandatanganan dan penetapan, serta pengundangan dalam Berita Daerah,” ujarnya.
Hasil rapat dituangkan dalam surat selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.


