Jeneponto, lapagala.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi sorotan publik.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menegaskan bahwa kenaikan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dalam Perda, tepatnya Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Sebelumnya, tarif ini hanya 0,1 persen berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, sehingga terjadi penyesuaian,” ujar Saripuddin, Kamis (14/8/2025).

Ia membantah kabar yang menyebut kenaikan tarif PBB mencapai 400 persen. Sebagai perbandingan, kata dia, satu objek pajak yang tahun lalu dikenakan PBB Rp1.063.220 kini menjadi Rp1.654.830. “Artinya kenaikan hanya sekitar 64 persen, bukan 400 persen seperti yang beredar,” tegasnya.

Saripuddin menambahkan, penyesuaian tarif hanya berlaku bagi objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara untuk lahan kosong atau tanah tanpa bangunan, nilai PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan tarif baru merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah disetujui DPRD Jeneponto pada 2023.

Bapenda Jeneponto juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap nilai PBB. “Wajib pajak dapat mengisi formulir di kantor Bapenda. Kami siap memberikan kejelasan dan solusi,” pungkasnya.