MAKASSAR, lapagala.com – Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan, Rabu (13/8/2025).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 414.400 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Rinciannya, 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu, dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp609.444.000, dengan potensi kerugian negara Rp397.109.196.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Operasi ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang memuat BKC ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada 5 Agustus 2025. Truk tersebut kemudian diikuti hingga ke gudang logistik, tempat muatan diperiksa dan diamankan.
Ade menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan produk rokok mencurigakan, demi efektivitas pengawasan.
“Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan pengawasan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal dan mendukung pembangunan nasional,” tutup Ade.


