MAKASSAR, lapagala.com – Nursanti, terdakwa kasus penipuan dan mantan calon Bupati Sinjai 2024, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan (31 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/8/2025).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, Nursanti terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Soetarmi.
Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali.
Dengan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban menyerahkan uang secara bertahap, total lebih dari Rp3,1 miliar. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Sinjai.
Selain hukuman penjara, hakim menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Korban, Ramlan Badawi, merupakan politikus yang menjabat Bupati Mamasa selama tiga periode.


