Jakarta, lapagala.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

“Dari pengeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menyebut salah satu barang bukti elektronik yang diamankan adalah telepon genggam. “Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu,” ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.

Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi tersebut membuat dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru beralih ke travel swasta.

KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45.