TULUNGAGUNG, lapagala.com – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, kembali mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar sepanjang tahun ini, yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil double L.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan pengungkapan tersebut juga disertai penangkapan dua tersangka berbeda.

“Tersangka pertama, MBB, kami amankan di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” kata AKBP Taat dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8).

Dari hasil pemeriksaan, MBB diketahui sudah dua kali menerima paket sabu. Pada Maret 2025, ia menerima 500 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan Rp5 juta dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan. Kemudian pada Juli 2025, ia kembali menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung.

“Dari 2 kilogram sabu, 8 ons telah dijual oleh tersangka sehingga tersisa 1,2 kilogram saat diamankan,” ungkap AKBP Taat.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial SF (37), warga Kecamatan Campurdarat, dengan barang bukti 60.163 butir pil double L. “SF kami amankan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat,” tambahnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.