Jakarta, Lapagala.com – Yan Permenas Mandenas, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Papua Tengah, menyoroti maraknya praktik tambang ilegal di sejumlah wilayah Papua, termasuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat.

Mandenas menegaskan, keberadaan tambang ilegal di tanah Papua masih marak dan diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu, termasuk aparat hingga kementerian terkait. “Saya berharap para pembantu Presiden bisa membuka secara terang-benderang tambang ilegal yang masih marak di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Ia merinci beberapa lokasi tambang ilegal, antara lain tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, serta tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Mandenas, sejumlah lokasi tersebut tetap beroperasi meski mendapat kecaman dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Politikus Gerindra ini meminta pengelolaan sumber daya alam di Papua dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. “Bukan dikelola oleh oknum yang menguntungkan korporasi, tapi atas nama masyarakat setempat atau adat,” tegas Mandenas.

Sorotan Mandenas muncul menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menegaskan penindakan tegas terhadap tambang ilegal. Presiden menyebut terdapat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun. Mandenas meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menindaklanjuti instruksi Presiden dan menertibkan izin usaha pertambangan yang bermasalah, termasuk di Raja Ampat.

Lahir di Nabire, 26 September 1982, Mandenas merupakan satu-satunya anggota Partai Gerindra dari Papua. Ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Cenderawasih dan S2 Sosiologi di Universitas Indonesia. Keaktifannya dalam menyoroti tambang ilegal menjadikannya sorotan publik terkait upaya pengawasan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Papua.