JAKARTA, Lapagala.com – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mulai terungkap. Berdasarkan alokasi anggaran yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp57.250 per bulan dari sebelumnya Rp42.000.
Sri Mulyani menjelaskan, total anggaran kesehatan dalam Rancangan APBN 2026 mencapai Rp244 triliun, dengan porsi terbesar Rp66,5 triliun untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta mandiri. Dengan skema ini, peserta mandiri kelas III diperkirakan akan membayar iuran sebesar Rp53.050 per bulan, setelah dikurangi subsidi Rp4.200.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai iuran untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Adapun tarif saat ini adalah Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000 (disubsidi Rp7.000 sehingga dibayar Rp35.000).
Sri Mulyani menegaskan, penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2026.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan iuran akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Selain iuran, pemerintah turut menyoroti pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dengan memanfaatkan berbagai skema pembiayaan kreatif. Kebijakan ini diproyeksikan berdampak signifikan terhadap APBN, terutama untuk alokasi PBI, subsidi peserta mandiri, dan beban iuran pegawai negeri.


