SIDRAP, Lapagala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SL (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Jumat dini hari (8/8/2025).

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, bersama Kanit Lidik Resnarkoba IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K, serta sejumlah anggota.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 8,07 gram. SL diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah buron.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Narkoba, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa dilakukan.

“Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Didi Sutikno.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, Polres Sidrap menegaskan konsistensinya dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.