MAKASSAR, lapagala.com — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat kerja bersama para camat se-Kota Makassar di ruang rapat Komisi A pada Rabu (20/8/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pelayanan publik hingga perbaikan sarana prasarana di tingkat kecamatan.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah terkait armada pengangkut sampah. Para camat meminta agar kewenangan pemeliharaan armada sampah dikembalikan ke kecamatan demi efektivitas layanan kebersihan. Selama ini, perbaikan armada berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang dinilai memperlambat proses perbaikan, terutama untuk kerusakan ringan seperti servis mesin dan penggantian oli.
“Kalau pemeliharaan sederhana bisa langsung dilakukan di kecamatan, maka sampah bisa lebih cepat teratasi tanpa menunggu lama,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, usai rapat tersebut.

Selain masalah sampah, para camat juga menyoroti adanya kelurahan yang belum memiliki kantor permanen. Kondisi ini dianggap menyulitkan pelayanan publik karena keterbatasan fasilitas ruang kerja.
Komisi A DPRD Makassar menegaskan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka berkomitmen memperjuangkan agar pembangunan kantor kelurahan permanen masuk dalam pembahasan anggaran perubahan maupun APBD pokok.
“Kami akan berkomunikasi dengan Badan Anggaran DPRD agar masalah armada sampah dan kantor kelurahan ini bisa diakomodasi dalam anggaran perubahan,” tegas Andi Makmur.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan sinergi antara DPRD dan pemerintah kecamatan dalam mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan dan infrastruktur dasar. Dengan pengelolaan armada sampah yang lebih efisien dan fasilitas pelayanan yang memadai, Pemkot Makassar diyakini dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat.


