Jakarta, Lapagala.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Selasa (19/8/2025).
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Bima menjelaskan, imbauan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami ingin mengingatkan pemda agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dan 20 daerah di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen,” jelasnya.
Menurut Bima, pemerintah pusat berharap ada proses evaluasi menyeluruh sehingga pemda tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan potensi pendapatan fiskal secara matang.
Surat edaran ini dikeluarkan menyusul unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan PBB P2 hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo. Aksi yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 itu diwarnai kericuhan dan menyebabkan sejumlah warga serta aparat terluka.
DPRD Kabupaten Pati bahkan telah menggulirkan panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Bima menegaskan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Sudewo terkait kebijakannya.
“Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri. Itu salah satu yang kemudian menyebabkan perubahan kebijakan di sana. Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.
Sementara itu, beredar informasi mengenai rencana unjuk rasa lanjutan oleh Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025 sebagai bentuk penolakan kebijakan tersebut. Pemerintah pusat berharap pemda lebih berhati-hati agar konflik serupa tidak meluas ke daerah lain.


