GOWA, lapagala.com — Oknum pegawai bank bernama Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara sindikat uang palsu yang diproduksi di kawasan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (20/8/2025).

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Andi terbukti bersalah turut serta mengedarkan uang palsu. Selain hukuman penjara, Andi juga dijatuhi denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Dyan saat membacakan amar putusan.
“Denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sambungnya.

Dalam putusannya, hakim menyebut Andi berperan sebagai penghubung antara Mubin Nasir dan Arnold (DPO) hingga terjadi transaksi uang palsu. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah Andi sebagai pegawai bank seharusnya mampu membedakan uang asli dan palsu, serta perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, Andi belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan tidak menikmati keuntungan dari sindikat tersebut.

Atas putusan itu, baik Andi maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.