Makassar, Lapagala.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang.

Dalam kesempatan itu, Mesakh menegaskan bahwa penerapan Perda ini sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan rakyat.
“Ini yang perlu dipikirkan pemerintah hari ini, sebab semua anak wajib sekolah. Program pemerintah pusat juga mendorong wajib belajar 13 tahun, sehingga tidak boleh ada anak yang tertinggal,” ujar Mesakh.
Mesakh juga menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan, terutama sekolah menengah pertama (SMP), yang masih menjadi kendala di sejumlah wilayah Makassar.
Menurutnya, masih ada area yang disebut “blankspot” karena minimnya akses sekolah bagi anak-anak setempat.
“Contoh di dapil saya, SMP masih kurang. Di kawasan Tampang Kenaikan misalnya, jangkauan sekolah menengah masih jauh. Masyarakat sangat berharap ada pembangunan SMP baru di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berharap implementasi Perda dapat berjalan optimal, sekaligus menjawab tantangan pemerataan fasilitas pendidikan agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas.


