Parepare, Lapagala.com – Seorang warga Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Yakorina mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 453 persen. Jika sebelumnya ia hanya membayar Rp999 ribu pada 2024, kini tagihannya melonjak menjadi Rp5,5 juta.

“Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp999.100, naik menjadi Rp5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43 persen,” kata Yakorina, Selasa (19/8/2025).

Yakorina mengaku keberatan membayar pajak sebesar itu. Apalagi lahan yang terkena pajak adalah milik ayahnya yang seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

“Berat sekali, apa lagi pemiliknya bapak saya seorang pensiunan,” ujarnya.

Ia berharap tarif pajak yang dibebankan bisa diturunkan kembali seperti tahun sebelumnya. Saat ini, ia masih menunda pembayaran sambil menunggu kejelasan.

“Harapanku dikasih turun dari yang Rp999 ribu seperti yang lainnya. Dulu saja yang 9 ratusan kami melapor supaya diturunkan. Tapi kami disuruh ke kantor pajak,” tambahnya.

Terpisah, Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare, Alamsyah, menjelaskan kenaikan PBB dipicu oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah Parepare.

“Jadi terkait dengan kenaikan nilai bayar (PBB), itu karena adanya perubahan NJOP khusus untuk tanah. Kemudian NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga ada yang naik dan ada yang turun,” jelas Alamsyah.

Menurutnya, semakin luas tanah yang dimiliki warga maka nilai pengali tarif juga semakin tinggi. Hal itu yang membuat besaran PBB melonjak.

“Sekarang kalau NJOP naik, yang dulu itu masuk di pengali 0,1, setelah dihitung naiknya nilai jual tanahnya. Karena kami yakin itu karena luas. Naiknya ini akan menambah nilai pengali tarif,” paparnya.

Alamsyah menyebut, total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Parepare berjumlah 51.183. Dari jumlah itu, sekitar 9.000 mengalami kenaikan PBB, sementara sisanya tetap hingga ada yang turun.

“Itu ada yang naik, ada yang turun. Kalau kita mau simpulkan ada sekitar 9.000 yang naik, besarnya 17,7 persen,” katanya.

Pemerintah Kota Parepare membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa keberatan dengan tagihan PBB. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti kami tampung, kalaupun nanti ada yang setelah kami jelaskan kemudian masih belum menerima, itu kami tampung untuk sementara. Kami mintakan pertunjukan ke pimpinan,” pungkas Alamsyah.