Sidenreng Rappang, lapagala.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap tengah memeriksa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut skandal berskala nasional tersebut.

Pemeriksaan mulai menarik perhatian publik setelah sejumlah kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP mengaku telah dipanggil penyidik Kejari Sidrap untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan para saksi dimulai sejak Senin (11/8/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Iya benar, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Senin (11/8/2025) lalu,” ujar Muslimin.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022. Hingga kini, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Sidrap periode 2020–2022, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa kepala sekolah.

“Para tersangka utama berada di pusat karena Sprindik langsung dari Kejagung, tapi kami memeriksa saksi di daerah untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.

Fokus penyidik di Sidrap meliputi kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan laptop, hingga kondisi terkini perangkat Chromebook yang telah didistribusikan. Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dalam implementasi program tersebut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan. Instruksi penyidikan ini bersifat masif dan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia karena proyek pengadaan Chromebook mencakup hampir seluruh wilayah tanah air.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik Kejari di berbagai wilayah karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta.