Soppeng, lapagala.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sejumlah kelompok tani telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk lima gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari Kecamatan Marioriawa. Keterangan mereka dinilai penting untuk menelusuri alur distribusi serta penggunaan alsintan tersebut.

Namun, penyelidikan kini mengarah pada sosok fasilitator berinisial AL yang disebut-sebut memiliki peran besar dalam proses pengadaan. Penyidik menilai keterangannya krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil AL untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan belum hadir.
“Kami sudah memanggil AL, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Dalam waktu dekat, panggilan kedua akan kami layangkan,” ujar Nazamuddin, Selasa (19/8).
Nazamuddin menegaskan, jika AL kembali mangkir hingga tiga kali pemanggilan, penyidik akan mengambil langkah tegas.
“Kalau panggilan ketiga juga tidak hadir, tim akan menentukan sikap, apakah dilakukan paksa atau perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama kasus ini masih berada di tahap penyelidikan, penyidik belum memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa. Namun, jika status perkara dinaikkan ke penyidikan, upaya hukum yang lebih keras dapat diambil.
“Jika status perkara naik ke penyidikan dan AL kembali tidak hadir, penyidik berpotensi menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi proses hukum,” tegas Nazamuddin.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Soppeng masih menunggu keterlibatan AL untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan pengadaan alsintan terjadi.


