Enrekang, Lapagala.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Kebijakan tersebut diambil untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kebijakan Pak Bupati tidak menaikkan (PBB),” kata Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Andi Tenri, Pemkab memilih untuk memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada dengan cara mengoptimalkan pendataan ketimbang menaikkan tarif.
“Kasihan juga masyarakat kalau PBB dinaikkan. Seperti dibebankan kepada mereka. Kita fokus pada perbaikan data dulu untuk tahun ini,” jelasnya.
Belum Ada Pembahasan Kenaikan Tarif
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang, Hendranto, menegaskan bahwa belum ada rencana menaikkan PBB. Saat ini, Pemkab baru berencana bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Kita baru mau rencanakan kerja sama dengan pertanahan untuk ZNT. Itu langkah awal, tetapi bukan berarti tahun depan dinaikkan. Bisa saja lima tahun ke depan, yang jelas harus ada dasar nilai tanah,” ungkapnya.
Hendranto juga menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di setiap wilayah menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan adanya kenaikan tarif. Jika nanti PBB naik, Pemkab wajib melakukan sosialisasi minimal satu tahun sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kalau ada rencana mau menaikkan, ada satu tahun sosialisasi dulu. Tetapi masyarakat juga harus paham kalau ZNT naik ada manfaatnya, misalnya harga jual tanah meningkat dan nilai agunan di bank juga ikut naik,” jelasnya.
Fokus Penyesuaian Pajak Bangunan
Selain mengoptimalkan pendataan, Pemkab kini fokus melakukan penyesuaian pajak bangunan, terutama di wilayah pedesaan. Selama ini, banyak rumah permanen yang hanya dikenakan pajak tanah tanpa menghitung nilai bangunannya.
“Yang kita mau garap secara pelan-pelan ini pajak bangunan, bukan menaikkan objek tetapi penyesuaian. Banyak di desa yang rumahnya sudah permanen tapi pajak hanya Rp9 ribu karena yang dikenakan cuma tanahnya. Kalau di perkotaan, penilaian bangunan sudah sekitar 30%, itu yang kita maksimalkan,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak dalam waktu dekat.


