Makassar, Lapagala.com — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan. Dugaan pelecehan tersebut disebut dilakukan melalui percakapan WhatsApp sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Iya betul, jadi saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga Universitas Negeri Makassar (Karta Jayadi),” ujar dosen pelapor, Kamis (21/8/2025).

Dosen tersebut mengaku menerima pesan bernuansa mesum hingga gambar dan video pornografi dari Karta Jayadi. Meski telah menolak ajakan-ajakan tersebut, pelecehan diduga terus berlanjut selama dua tahun.

“Pelecehannya itu dalam bentuk chat WA, terus kirim video-video yang arahnya pornografi dan itu sudah berlangsung lama dari tahun 2022 sampai 2024 dan saya selalu menolaknya dengan halus,” jelasnya.

Korban menuturkan, dirinya baru melaporkan kasus ini karena sebelumnya mengalami trauma. Ia khawatir ada dosen atau mahasiswi lain yang menjadi korban, namun tidak berani melapor.

“Saya saja sebagai dosen digitukan, untung saya menolak. Tapi bagaimana dengan mahasiswa atau orang di bawah tekanannya? Kita harus antisipasi supaya jangan banyak korban,” ujarnya.

Dalam laporannya, korban meminta Kemendikbudristek melakukan investigasi independen serta memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepadanya.

Rektor Karta Jayadi Beri Tanggapan

Menanggapi laporan tersebut, Karta Jayadi mempersilakan dosen pelapor untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ia mengaku tidak ingat dengan percakapan yang dimaksud.

“Saya persilakan saja. Masa orang mau melapor dilarang? Gak apa-apa. Saya tidak tahu banyak yang komunikasi lewat chat dengan saya,” kata Karta.

Ia juga menegaskan tidak memahami letak dugaan pelecehan dalam percakapan tersebut.

“Saya tidak paham. Saya tidak ngerti di posisi mana pelecehannya,” dalihnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Itjen Kemendikbudristek belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.