Jakarta, lapagala.com — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya memperkuat posisi advokat dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, advokat memiliki peran vital dalam melindungi hak-hak warga negara dan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
“Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rudianto menilai, dalam sistem hukum pidana, advokat harus ditempatkan sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi. Dalam revisi KUHAP, ia menekankan agar advokat tidak hanya hadir secara pasif di persidangan, tetapi juga diberi hak untuk mencatat, menyampaikan pendapat, hingga mengajukan keberatan sejak tahap penyidikan.
“Dulu advokat hanya boleh mendampingi. Bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” jelasnya.
Selain itu, Rudianto juga mendorong adanya mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar masyarakat dapat menggugat apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang tidak sah.
Tak hanya soal penguatan peran advokat, ia turut menyoroti perlunya pengaturan alternatif pemidanaan. Menurutnya, hukuman tidak harus selalu berupa pidana penjara, melainkan bisa berbentuk sanksi sosial atau ganti kerugian.
“Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” kata Rudianto.
Ia kemudian mengibaratkan KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.


