Sidrap, Lapagala.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menetapkan harga gabah kering panen (GKP) melalui Surat Edaran Nomor 500.6.7.4/2344/Ekon yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, pada 22 Agustus 2025.
Penetapan harga ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025 serta hasil rapat koordinasi swasembada pangan Republik Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, harga GKP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani dan Rp6.800 per kilogram di tingkat penggilingan.

Harga tersebut berlaku untuk gabah dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, serta kualitas gabah kondisi normal dengan toleransi potongan berat untuk sampah maksimal 2 kg.
Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menegaskan bahwa seluruh kelompok tani wajib menyiapkan timbangan akurat saat bertransaksi dengan pedagang. Harga yang disepakati berlaku seragam, baik untuk gabah produksi lokal maupun yang berasal dari luar wilayah Sidrap.
Selain itu, Pemkab Sidrap akan mengambil tindakan tegas terhadap penggilingan atau pedagang yang membeli gabah di atas harga kesepakatan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Penetapan harga ini untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga dan harga gabah tetap stabil,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sidrap juga meminta dukungan seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Bulog, hingga pelaku usaha penggilingan dan pedagang beras, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Kepala BPS, Pemimpin Cabang Bulog, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala BPP, Ketua Perpadi, pengusaha penggilingan, serta pedagang beras. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sidrap dan unsur Forkopimda Kabupaten Sidrap.


