Makassar, Lapagala.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengusulkan sebanyak 1.578 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Usulan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, pada Selasa (26/8/2025).

Dari total usulan tersebut, sebagian besar formasi diperuntukkan bagi tenaga pendidik, disusul tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Jumlah potensi paruh waktu ada 1.802 orang. Dari jumlah itu, diusulkan 1.578 orang dengan rincian guru 811 orang, tenaga teknis 760 orang, dan tenaga kesehatan 7 orang,” jelas Erwin melalui sambungan telepon.

Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap usulan PPPK paruh waktu ini, terutama terkait kepastian gaji dan SK penempatan bagi para pegawai.

“Gubernur Sulsel telah mengatensi khusus agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian, terutama mengenai gaji. Mereka juga akan mendapatkan SK penempatan resmi. Mudah-mudahan usulan yang kami kirim bisa segera mendapat persetujuan Panselnas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan terdapat 224 orang yang tidak diusulkan setelah proses verifikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jumlah yang tidak diusulkan sebanyak 224 orang karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, keterbatasan formasi, hingga status yang sudah tidak aktif bekerja,” tambahnya.

Kebijakan ini akan berdampak pada seluruh kabupaten/kota di Sulsel, termasuk Makassar dan daerah penyangga lainnya, dengan harapan penataan pegawai non-ASN dapat lebih optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.