Makassar, Lapagala.com — Dinamika kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) kembali memanas setelah muncul protes dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINAM terkait larangan pihak Rektorat terhadap keterlibatan DEMA dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun ini.

Presiden Mahasiswa UINAM menilai kebijakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan dinilai dapat menghambat ruang demokrasi mahasiswa di lingkungan kampus.

“Rektorat tidak bisa terus-menerus menutup ruang demokrasi di kampus. Jika suara mahasiswa dibungkam, maka UIN Alauddin akan kehilangan ruh intelektualnya,” tegas pengurus DEMA UINAM dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).

Alasan Dugaan di Balik Larangan

Menurut DEMA, setidaknya ada empat hal yang diduga menjadi alasan Rektorat membatasi peran mereka dalam PBAK:

  1. Kritik Lewat Spanduk
    Rektorat disebut khawatir terhadap spanduk bernada kritik yang kerap dipasang mahasiswa. DEMA menilai hal ini menunjukkan sikap kampus yang semakin alergi terhadap aspirasi terbuka.
  2. Kasus Uang Palsu
    DEMA menduga pihak Rektorat tidak ingin kasus dugaan peredaran uang palsu yang pernah menghebohkan kampus kembali disinggung di hadapan mahasiswa baru.
  3. Surat Edaran 3652
    DEMA menyoroti Surat Edaran Nomor 3652 yang membatasi penyampaian aspirasi mahasiswa. Pihaknya menilai Rektorat khawatir aturan ini akan dikritisi jika mereka diizinkan hadir dalam PBAK.
  4. Larangan Mengenalkan Organisasi
    Rektorat juga dituding menolak pengenalan organisasi kemahasiswaan intra kampus kepada mahasiswa baru. Padahal, menurut DEMA, organisasi adalah ruang penting bagi pengembangan intelektual, sosial, dan kepemimpinan mahasiswa.

Lima Tuntutan DEMA UINAM

Dalam rilis resminya, DEMA UINAM menyampaikan lima sikap tegas:

  1. Mendesak Rektor menjadwalkan ulang PBAK khusus untuk DEMA agar mahasiswa baru mendapat pengenalan langsung tentang organisasi intra kampus.
  2. Meminta aparat terkait mengaudit dan mempublikasikan anggaran PBAK secara transparan.
  3. Menuntut keterbukaan seluruh anggaran kampus untuk mencegah penyalahgunaan dana mahasiswa.
  4. Mendesak pencabutan atau peninjauan ulang Surat Edaran 3652 yang dinilai membatasi aspirasi mahasiswa.
  5. Menegaskan komitmen DEMA untuk menjaga demokrasi kampus, kebebasan akademik, dan hak mahasiswa untuk bersuara.

Menunggu Respons Rektorat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UINAM belum memberikan tanggapan resmi atas protes dan tuntutan DEMA. Lapagala.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.