Jakarta, Lapagala.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik setelah insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol), di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memproses kasus ini secara transparan.

“Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,”
— Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri.
Hasil gelar perkara awal menunjukkan ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Dari gelar awal, kami sepakati bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik. Mulai hari ini kami lakukan patsus selama 20 hari,”
— tambah Abdul Karim.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui dua personel duduk di bagian depan kendaraan taktis (rantis), yaitu Bripka R sebagai sopir dan Kompol C di kursi penumpang depan. Sementara lima lainnya duduk di bagian belakang, masing-masing Aipda R, Briptu D, Bripda M, serta dua personel lainnya yang masih diperiksa lebih lanjut.
Propam menegaskan, setelah proses etik selesai, kasus ini juga akan dilanjutkan ke ranah pidana.
“Fokus kami etik dulu, setelah itu dilimpahkan untuk pidana,”
— jelas Abdul Karim.
Affan Kurniawan, yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol, meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob ketika aparat membubarkan massa aksi di sekitar Gedung DPR. Affan diketahui bukan bagian dari demonstrasi dan saat kejadian sedang mengantarkan pesanan makanan.
Peristiwa ini memicu gelombang duka dan solidaritas di kalangan sesama driver ojol. Mereka mengiringi jenazah Affan ke peristirahatan terakhirnya, sambil menuntut pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut.


