MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memaparkan arah kebijakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (2/9/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan pendapatan daerah, program-program prioritas pemerintah kota tetap menjadi fokus utama.
“APBD Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta kebutuhan realokasi anggaran. Kami ingin memastikan kapasitas fiskal daerah tetap terjaga, meskipun ruang fiskal terbatas,” ujar Munafri dalam sambutannya secara virtual.

Pendapatan dan Belanja Daerah Terkoreksi
Berdasarkan data yang dipaparkan, pendapatan daerah turun 9,02 persen, dari Rp5,384 triliun menjadi Rp4,898 triliun. Sementara itu, belanja daerah ikut terkoreksi 9,77 persen, dari Rp5,684 triliun menjadi Rp5,128 triliun.
Defisit sebesar Rp294,18 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.
Penurunan pendapatan terutama dipicu oleh koreksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok sebesar Rp2,17 triliun, merosot 12,35 persen dari target APBD pokok. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp2,721 triliun, turun 6,18 persen.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami penyesuaian:
- Belanja operasi ditekan ke angka Rp4,138 triliun
- Belanja modal turun tajam 33,64 persen menjadi Rp980,28 miliar
- Belanja tak terduga dipangkas drastis menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya Rp40 miliar
Tujuh Program Prioritas APBD-P 2025
Meskipun ruang fiskal menyempit, Munafri menegaskan APBD-P 2025 tetap diarahkan untuk mendukung tujuh program prioritas pembangunan Kota Makassar, yakni:
- Peningkatan kualitas pendidikan
- Pengendalian inflasi dan perluasan usaha
- Reformasi birokrasi dan penguatan aparatur
- Kesehatan promotif-preventif serta perlindungan masyarakat miskin
- Pemulihan ekonomi berbasis kewirausahaan dan ekonomi digital
- Peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan
- Perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim
“Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, pembahasan APBD-P ini menjadi momentum pembuktian komitmen pemerintah terhadap kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tegas Munafri.
Rapat paripurna ini juga menjadi kelanjutan dari penyampaian KUA-PPAS pada 29 Agustus 2025, sekaligus membuka ruang bagi fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan, masukan, dan rekomendasi terkait arah kebijakan pembangunan kota.


