SIDRAP, LAPAGALA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian handphone berinisial AH di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan mencuri 11 unit handphone di sebuah toko di Kabupaten Sidrap.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bertanggal 31 Agustus 2025. Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, AH diketahui masuk ke toko melalui pintu lantai dua dan membobol etalase penyimpanan handphone.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur 11 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kanit Buser Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Khadafi, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Tim khusus Pasukan Papa Jarang Pulang (PPJP) langsung dikerahkan untuk memburu pelaku.
“Sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Resmob Polres Sidrap dengan bantuan Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan AH di Jalan Poros Pinrang-Pare, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Saat ditangkap, pelaku membawa lima unit iPhone hasil curian,” ungkap Khadafi, Selasa (2/9/2025).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam unit handphone lainnya serta tujuh buah charger yang juga merupakan hasil curian.
Saat ini, AH telah dibawa ke Mapolres Sidrap bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih diperiksa intensif dan akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Khadafi.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut.


