GOWA, Lapagala.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy, seorang pegawai bank BUMN. Sidang putusan digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (3/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa turut hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Dyan.

“Dan kepada terdakwa, Irfandy MT, S.E alias Fandy Bin Muh Tahir, dengan pidana 3 tahun penjara,” lanjutnya.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Irfandy MT sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan Kamarang mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (1/8/2025), JPU Aria Perkasa menuntut Kamarang dan Irfandy masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kamarang menerima putusan hakim tanpa keberatan, sementara Irfandy masih akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari keterlibatan terdakwa Mubin, pemasok uang palsu. Kamarang membeli uang palsu senilai Rp18 juta dengan menukar uang asli sebesar Rp8 juta. Ia pertama kali ditangkap personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk membayar cicilan motor Rp1 juta di agen BRI Link. Selain itu, ia juga sempat membelanjakan Rp400 ribu uang palsu di Pasar Minasa Maupa.

Sementara itu, Irfandy berperan sebagai perantara sekaligus pengedar. Ia diketahui membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp6 juta di dua pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar.